Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Parlemen

Pasca Putusan MK, Bawaslu Probolinggo Gandeng FKUB

Kontributor: M Hisbullah Huda (Probolinggo - Jatim)|Editor: Redaksi Bedain|
Senin, 26 Oktober 2026 pukul 08.31 WIB
|
1 menit baca
Pasca Putusan MK, Bawaslu Probolinggo Gandeng FKUB
Bawaslu di Probolinggo perkuat koordinasi kelembagaan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama demi mengawal kesadaran demokrasi, Senin (26/10/2026). Doc: M Hisbullah Huda, Bedain News
šŸš€ SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Antisipasi dampak Putusan MK, Bawaslu Probolinggo ajak FKUB kawal demokrasi dan kerukunan umat beragama. Simak strategi pengawasannya di sini!
⚔ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Bawaslu di Probolinggo perkuat koordinasi kelembagaan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama demi mengawal kesadaran demokrasi, Senin (26/10/2026).

2

Pertemuan lintas lembaga tersebut berlangsung di Sekretariat FKUB Kota Probolinggo, Jalan A.

3

Yani Nomor 103, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

PROBOLINGGO - BEDAINNEWS.COM — Bawaslu di Probolinggo perkuat koordinasi kelembagaan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama demi mengawal kesadaran demokrasi, Senin (26/10/2026).

Pertemuan lintas lembaga tersebut berlangsung di Sekretariat FKUB Kota Probolinggo, Jalan A. Yani Nomor 103, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Agenda ini merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pengembangan sumber daya pendidikan politik dan pengawasan pemilu partisipatif.

Pertemuan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga, Anggota Bawaslu Putut Gunawarman Fitrianta, Ade Nurwahyudi, serta Ketua FKUB Ahmad Hudri.

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengawasan Masa Non-Tahapan

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menyoroti dinamika kepemiluan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Perubahan model tersebut memisahkan pemilihan Presiden, DPR, DPD dengan pemilu daerah yang meliputi anggota DPRD serta kepala daerah di Indonesia.

šŸ“² KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

"Implikasi Putusan MK memerlukan penyesuaian regulasi, sehingga kolaborasi bersama FKUB penting untuk mengedukasi masyarakat secara masif," ujar Johan Dwi Angga.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Putut Gunawarman Fitrianta menegaskan pengawasan tetap berjalan di masa non-tahapan melalui pemutakhiran data pemilih dan Forum Warga.

Pendidikan Politik Berkelanjutan dan Komitmen Pengawasan Partisipatif

Ketua FKUB Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, menyambut positif konsistensi Bawaslu dalam merawat pendidikan politik masyarakat di luar jadwal tahapan pemilu.

Menurutnya, pemahaman demokrasi yang matang sangat krusial agar warga negara mampu menentukan pilihan secara bertanggung jawab tanpa memicu pembelahan sosial.

Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu memperkokoh kerukunan antarumat beragama sekaligus memperluas jangkauan pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput.

Kolaborasi ini membuktikan bahwa pengawalan kualitas demokrasi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan penyelenggara pemilu.B

Kontributor: M Hisbullah Huda (Probolinggo - Jatim)|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Bawaslu ProbolinggoFKUBPutusan MKPengawasan PemiluDemokrasi
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...