JAKARTA - BEDAINNEWS.COM-Andi Aswan, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, membantah narasi yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah resmi. Ia menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan amar putusan MK dan berpotensi menyesatkan publik.
Andi Aswan mengatakan, tidak ada amar putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memiliki atau tidak menggunakan ijazah. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mengikuti proses persidangan sebagai pihak terkait.
“Tidak ada dalam amar putusan yang mengatakan bahwa Mas Gibran tidak mempunyai atau menggunakan ijazah,” kata Andi Aswan dalam keterangannya.
Menurut Andi, narasi yang berkembang setelah putusan tersebut merupakan informasi yang tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa memeriksa sumber dan dokumen resmi.
Ia menilai perdebatan mengenai putusan MK seharusnya merujuk pada dokumen putusan secara utuh, bukan hanya pada penafsiran atau pernyataan pihak tertentu.
Andi juga menyatakan Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden RI untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan pemerintahan.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan perbedaan pandangan mengenai putusan hukum berkembang menjadi persoalan yang mengganggu persatuan.
“Saya ingin mengingatkan semua pihak agar menjaga persatuan dan kesatuan. Mari menyampaikan informasi yang benar, bukan berita hoaks,” ujarnya.
Pernyataan Andi tersebut menjadi tanggapan atas narasi yang beredar mengenai putusan MK. Untuk memastikan konteks persoalan, isi amar putusan dan pertimbangan hukum hakim perlu diperiksa secara menyeluruh.
Perlu dibedakan pula antara amar putusan, pertimbangan hukum majelis hakim, dan interpretasi pihak-pihak di luar persidangan. Ketiganya tidak selalu memiliki makna yang sama.
Hingga dokumen putusan yang dimaksud diperiksa secara langsung, klaim mengenai isi putusan MK perlu tetap disampaikan dengan atribusi yang jelas kepada masing-masing pihak.

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!