JAKARTA - BEDAINNEWS.COM โ Gemuruh roda besi KAI Commuter bergetar hebat saat rangkaian kereta melintas pelan memasuki area pemukiman padat di Jakarta. Di saat yang sama, hanya berjarak beberapa jengkal dari badan kereta, aktivitas warga dan keceriaan anak-anak tetap berlangsung tanpa rasa canggung, Sabtu (17/10/2026).
Bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang perlintasan rel kereta api, deru mesin dan hembusan angin dari Kereta Rel Listrik (KRL) telah menjadi bagian dari ritme kehidupan harian.
Namun, di balik suasana familier tersebut, tersimpan potensi bahaya mengintai yang sewaktu-waktu dapat berujung duka. Laju kereta api yang masif tidak dirancang untuk dapat berhenti mendadak demi menghindari rintangan spontan di atas rel.
Kehadiran anak-anak yang bermain atau warga yang beraktivitas santai di ruang manfaat jalur kereta api membuka tabir pertanyaan besar mengenai pengawasan keselamatan di sepanjang lintasan besi ini.
Ancaman Pidana dan Sanksi Denda
Jika merujuk pada regulasi resmi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) secara eksplisit melarang siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan di luar angkutan perkeretaapian.
Ancaman sanksi bagi pelanggar aturan ini tergolong berat, yakni pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa regulasi sering kali kalah berpacu dengan kebiasaan sosial. Minimnya ruang terbuka hijau dan arena bermain yang aman di pemukiman padat menjadikan area di sekitar perlintasan rel sebagai pilihan praktis bagi anak-anak untuk menghabiskan waktu.
Kepolosan anak-anak serta minimnya pengawasan ketat dari orang tua kerap memicu terjadinya "normalisasi bahaya"โkondisi di mana ancaman keselamatan dianggap sebagai hal biasa karena telah berlangsung berulang kali.
Perlunya Sterilisasi dan Edukasi Berkelanjutan
Di sisi lain, sorotan juga tertuju pada efektivitas pengamanan dan sterilisasi area rel oleh pihak regulator maupun operator perkeretaapian.
Ketersediaan fasilitas pagar pembatas yang kokoh, pemantauan CCTV di titik-titik rawan, hingga kehadiran petugas patroli sangat dibutuhkan untuk menertibkan warga di sepanjang jalur perlintasan.
Selain itu, edukasi serta sosialisasi bahaya beraktivitas di sekitar rel perlu dilakukan secara berkelanjutan hingga menjangkau komunitas tingkat RT/RW dan sekolah setempat.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan jiwa warga bukanlah hal yang bisa ditawar. Menghadirkan area rel yang steril memerlukan kolaborasi multipihak: ketegasan pengawasan operator, penyediaan sarana pengaman oleh pemerintah, pengawasan aktif dari orang tua, serta kesadaran kolektif masyarakat.
Jangan sampai pembiaran atas nama kebiasaan baru dihentikan tatkala kecelakaan tragis telah terjadi.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!