SURABAYA - JATIM - BEDAIN NEWS.COM – Sorot lampu putih berkedip di dekat kamera CCTV kerap membuat pengemudi di jalanan Kota Surabaya cemas. Perangkat tersebut bukanlah hiasan jalan, melainkan bagian penting dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang.
Lampu putih berkedip tersebut merupakan flash light dan strobe light yang berfungsi tajam. Perangkat ini membantu mempertajam tangkapan foto serta video saat pengguna jalan melanggar aturan, khususnya pada malam hari atau cuaca buruk. Lampu sensorik ini bekerja otomatis dengan berkedip cepat saat ada kendaraan melintas.
Selain menangkap potensi pelanggaran marka, sabuk pengaman, hingga ponsel, perangkat ini menjadi tanda pengawasan dari Surabaya Intelligent Transport System (SITS) Dishub Surabaya.
Empat Tahapan Proses Penindakan ETLE Penindakan tilang elektronik ini memiliki mekanisme teknis yang terstruktur melalui empat tahapan utama:
Tahap Perekaman dan Identifikasi: Kamera CCTV merekam foto serta video pelanggar lengkap dengan nomor pelat kendaraan.
Tahap Verifikasi: Petugas Back Office ETLE Polda Jatim memverifikasi foto pelanggaran. Petugas kemudian mengirimkan Surat Konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau WhatsApp resmi Korlantas dalam kurun 3–7 hari kerja.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Tahap Konfirmasi: Pemilik kendaraan memiliki batas waktu 8 hari kerja untuk mengonfirmasi status kepemilikan kendaraan. Konfirmasi dapat dilakukan secara online via sistem ETLE Korlantas atau offline di posko terdekat.
Tahap Terbit Surat Tilang dan Pembayaran: Petugas menerbitkan Surat Tilang beserta kode BRI Virtual Account (BRIVA) usai proses konfirmasi. Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu 15 hari kerja, sistem akan memblokir STNK kendaraan secara otomatis.
Masyarakat mengimbau sesama pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama.
“Jika konfirmasi tidak juga dilakukan sampai batas waktu habis, tetapi bukti foto atau video valid, maka petugas akan tetap menerbitkan Surat Tilang beserta Kode BRIVA nya,” tulis penjelasan resmi mengenai alur penindakan ETLE tersebut. B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!