Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Berita

Sengaja Sensor Berita? Awas Jerat UU Pers Ini!

Kontributor: Mahmud Marhaba|Editor: Redaksi Bedain|
Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 00.33 WIB
|
1 menit baca
Sengaja Sensor Berita? Awas Jerat UU Pers Ini!
POJOK EDUKASI JURNALISTIK bedainnews.com : "Membedah Hukum, Menjaga Etika, Mengawal Kemerdekaan Pers Indonesia" Seri 8: Memahami "Penyensoran" Menurut Pasal 1 Angka 8 UU No. 40/1999)
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Intimidasi wartawan dan hapus berita tergolong sensor ilegal? Simak bahaya pelanggaran Pasal 1 UU Pers No 40/1999 selengkapnya!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

2

Dalam era reformasi, hukum secara tegas melarang adanya tindakan Penyensoran terhadap karya jurnalistik.

3

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang mendefinisikan: "Penyensoran adalah...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - SALAM BEDAIN

BEDAINNEWS.COM - Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam era reformasi, hukum secara tegas melarang adanya tindakan Penyensoran terhadap karya jurnalistik.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:"Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan pengancaman dari pihak manapun terhadap perusahaan pers dan/atau wartawan yang berakibat menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi."

Dari rumusan tegas ini, ada 3 pilar utama yang wajib dipahami oleh insan pers dan seluruh elemen masyarakat:

1.Larangan Penghapusan Paksa Materi Berita

Segala bentuk pemangkasan, pemblokiran, atau penghapusan materi informasi secara paksa sebelum atau saat penerbitan/penyiaran oleh pihak luar adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap UU Pers.

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

2.Perlawanan Terhadap Intimidasi dan Pengancaman

Definisi penyensoran tidak hanya terbatas pada tindakan teknis menghapus berita, tetapi juga mencakup tindakan pengancaman atau intimidasi dari pihak mana pun terhadap wartawan maupun perusahaan pers yang bertujuan membungkam pemberitaan.

3.Melindungi Hak Masyarakat atas Informasi

Dampak terbesar dari penyensoran adalah terperampasnya hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur, benar, dan berimbang. Oleh karena itu, melarang penyensoran pada hakikatnya adalah menjaga hak konstitusional masyarakat.

Dengan berpegang teguh pada independensi dan Kode Etik Jurnalistik, bedainnews.com terus berkomitmen menyajikan berita yang lugas, objektif, dan bebas dari campur tangan pihak manapun demi mengawal keterbukaan informasi bagi masyarakat.B

Mahmud Marhaba

(Pemred & Direktur Westra Institute)

#KITAMEMANGBEDA

Kontributor: Mahmud Marhaba|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:UU Pers 1999Kemerdekaan PersPenyensoran BeritaKode Etik JurnalistikJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...