JAKARTA - SALAM BEDAIN
BEDAINNEWS.COM - Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam era reformasi, hukum secara tegas melarang adanya tindakan Penyensoran terhadap karya jurnalistik.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mendefinisikan:"Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan pengancaman dari pihak manapun terhadap perusahaan pers dan/atau wartawan yang berakibat menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi."
Dari rumusan tegas ini, ada 3 pilar utama yang wajib dipahami oleh insan pers dan seluruh elemen masyarakat:
1.Larangan Penghapusan Paksa Materi Berita
Segala bentuk pemangkasan, pemblokiran, atau penghapusan materi informasi secara paksa sebelum atau saat penerbitan/penyiaran oleh pihak luar adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap UU Pers.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
2.Perlawanan Terhadap Intimidasi dan Pengancaman
Definisi penyensoran tidak hanya terbatas pada tindakan teknis menghapus berita, tetapi juga mencakup tindakan pengancaman atau intimidasi dari pihak mana pun terhadap wartawan maupun perusahaan pers yang bertujuan membungkam pemberitaan.
3.Melindungi Hak Masyarakat atas Informasi
Dampak terbesar dari penyensoran adalah terperampasnya hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur, benar, dan berimbang. Oleh karena itu, melarang penyensoran pada hakikatnya adalah menjaga hak konstitusional masyarakat.
Dengan berpegang teguh pada independensi dan Kode Etik Jurnalistik, bedainnews.com terus berkomitmen menyajikan berita yang lugas, objektif, dan bebas dari campur tangan pihak manapun demi mengawal keterbukaan informasi bagi masyarakat.B
Mahmud Marhaba
(Pemred & Direktur Westra Institute)
#KITAMEMANGBEDA

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!