JAKARTA - Mengenal "Organisasi Pers" Menurut Pasal 1 Angka 5 UU No. 40/1999
Oleh: Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)
SALAM BEDAIN
Dalam ekosistem pers nasional, keberadaan wadah atau asosiasi profesi dan perusahaan memegang peranan vital dalam menjaga mutu, perlindungan, serta marwah dunia jurnalistik.
Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan tegas mendefinisikan: "Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers."
Dari rumusan singkat ini, ada 2 pilar utama yang membentuk struktur organisasi pers di Indonesia:
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
1.Organisasi Wartawan (Asosiasi Profesi)
Ini adalah wadah berhimpunnya para jurnalis/wartawan (seperti PWI, AJI, IJTI, PFI, PJS, dan organisasi profesi resmi lainnya) yang berfungsi untuk meningkatkan kompetensi, menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta memberikan perlindungan hukum dan advokasi bagi para anggotanya.
2.Organisasi Perusahaan Pers (Asosiasi Industri Media)
Ini adalah wadah berhimpunnya badan hukum penerbitan pers (perusahaan media) yang mengurus ekosistem bisnis media, kebijakan industri, hubungan ketenagakerjaan media, serta standar perusahaan pers yang sehat dan profesional.
Keberadaan kedua jenis organisasi pers ini diakui secara sah oleh undang-undang untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui komitmen membangun ekosistem pers yang sehat, bedainnews.com terus berdiri di garda terdepan untuk menghadirkan informasi yang akurat, kredibel, dan berintegritas dari berbagai penjuru daerah.B

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!