Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News — Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Berita

Jangan Salah! Ini Arti Organisasi Pers Menurut UU Pers

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain|
Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 00.34 WIB
|
1 menit baca
Jangan Salah! Ini Arti Organisasi Pers Menurut UU Pers
Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)
🚀 SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Banyak yang keliru membedakan organisasi wartawan dan perusahaan media. Simak bedah tuntas Pasal 1 UU No. 40/1999 berikut agar tidak salah paham!
⚡ 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

Mengenal "Organisasi Pers" Menurut Pasal 1 Angka 5 UU No.

2

Oleh: Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute).

3

Dalam ekosistem pers nasional, keberadaan wadah atau asosiasi profesi dan perusahaan memegang peranan vital dalam menjaga mutu, perlindungan, serta marwah...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

JAKARTA - Mengenal "Organisasi Pers" Menurut Pasal 1 Angka 5 UU No. 40/1999

Oleh: Mahmud Marhaba (Pemred & Direktur Westra Institute)

SALAM BEDAIN

Dalam ekosistem pers nasional, keberadaan wadah atau asosiasi profesi dan perusahaan memegang peranan vital dalam menjaga mutu, perlindungan, serta marwah dunia jurnalistik.

Mari kita bedah ketentuan hukumnya berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan tegas mendefinisikan: "Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers."

Dari rumusan singkat ini, ada 2 pilar utama yang membentuk struktur organisasi pers di Indonesia:

📲 KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

1.Organisasi Wartawan (Asosiasi Profesi)

Ini adalah wadah berhimpunnya para jurnalis/wartawan (seperti PWI, AJI, IJTI, PFI, PJS, dan organisasi profesi resmi lainnya) yang berfungsi untuk meningkatkan kompetensi, menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta memberikan perlindungan hukum dan advokasi bagi para anggotanya.

2.Organisasi Perusahaan Pers (Asosiasi Industri Media)

Ini adalah wadah berhimpunnya badan hukum penerbitan pers (perusahaan media) yang mengurus ekosistem bisnis media, kebijakan industri, hubungan ketenagakerjaan media, serta standar perusahaan pers yang sehat dan profesional.

Keberadaan kedua jenis organisasi pers ini diakui secara sah oleh undang-undang untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Melalui komitmen membangun ekosistem pers yang sehat, bedainnews.com terus berdiri di garda terdepan untuk menghadirkan informasi yang akurat, kredibel, dan berintegritas dari berbagai penjuru daerah.B

Kontributor: Redaksi|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:Organisasi PersUU PersWartawanKode Etik JurnalistikPerusahaan MediaJAKARTA
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS • GoPay • OVO • Dana • ShopeePay
✨ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...