Today | Kamis, 5 November 2026
TOPIK HANGAT
Selamat datang di Bedain News โ€” Portal Berita Terpercaya
Alih Bahasa Berita (AI):
Berita

13 Warga Jepang Perpanjang Izin Tinggal Jalankan Misi Bencana

Kontributor: Redaksi Bedain|Editor: Redaksi Bedain|
Kamis, 24 September 2026 pukul 14.26 WIB
|
1 menit baca
13 Warga Jepang Perpanjang Izin Tinggal Jalankan Misi Bencana
Foto Istimewa
๐Ÿš€ SLOT MITRA & SPONSOR

Perluas Jangkauan Bisnis & Brand Anda Bersama Kami

Tempatkan iklan usaha, banner, atau advertorial Anda di hadapan pembaca setia Bedain News.

Hubungi Redaksi
Dengarkan Berita AI
Dengarkan isi artikel layaknya podcast saat Anda sedang beraktivitas.
Kecepatan:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 13 warga negara Jepang
โšก 3 DETIK PAHAMIntisari Berita

Poin Kunci Yang Perlu Anda Tahu

1

ITKT diberikan setelah masa izin tinggal anggota tim yang sebelumnya menggunakan Paspor Dinas dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dinas selama 30 hari...

2

Perpanjangan status tinggal tersebut diajukan berdasarkan surat resmi Badan Logistik Pertahanan.

3

Permohonan diperlukan karena tim bantuan bencana Jepang masih menjalankan tugas di Indonesia dan belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai batas waktu...

Dirangkum otomatis untuk baca kilatGulir ke bawah untuk naskah lengkap

PONTIANAK, BEDAINNEWS.COMโ€” Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 13 warga negara Jepang yang tergabung dalam Tim Japan Disaster Relief, Kamis, 24 September 2026.

ITKT diberikan setelah masa izin tinggal anggota tim yang sebelumnya menggunakan Paspor Dinas dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dinas selama 30 hari berakhir.

Perpanjangan status tinggal tersebut diajukan berdasarkan surat resmi Badan Logistik Pertahanan.

Permohonan diperlukan karena tim bantuan bencana Jepang masih menjalankan tugas di Indonesia dan belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai batas waktu izin tinggal sebelumnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pelayanan tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan keimigrasian dan proses verifikasi dokumen.

โ€œSetiap permohonan, termasuk yang bersifat mendesak, tetap melalui proses verifikasi yang ketat agar status keimigrasian setiap warga negara asing di wilayah kerja kami senantiasa tertib dan sah,โ€ ujar Sam.

๐Ÿ“ฒ KOMUNITAS RESMI BEDAIN NEWS

Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!

Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.

Gabung WhatsApp

Proses pelayanan meliputi perekaman biometrik, pemeriksaan data, serta verifikasi kelengkapan dokumen melalui sistem keimigrasian.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, 13 anggota Tim Japan Disaster Relief tersebut masing-masing memperoleh ITKT dengan masa berlaku 30 hari.

ITKT merupakan fasilitas keimigrasian bagi warga negara asing yang belum dapat meninggalkan Indonesia sesuai batas waktu izin tinggal karena kondisi atau kepentingan tertentu yang masih berlangsung.

Pemberian izin tersebut memastikan keberadaan 13 warga Jepang tetap memiliki dasar keimigrasian yang sah selama menjalankan tugas bantuan bencana di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan pelayanan terhadap warga negara asing tetap dilakukan dengan mengutamakan kepastian status hukum, kelengkapan administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Kontributor: Redaksi Bedain|Editor: Redaksi Bedain
TOPIK:IzinTinggalWargaJepang
Dukungan Pembaca 100% Untuk Riset Redaksi

Dukung Jurnalisme Independen Bedain News

Bantu tim redaksi kami tetap menyajikan berita berimbang, tajam, dan bebas pengaruh dengan mentraktir secangkir kopi.

PILIH PAKET APRESIASI:Dukungan segar untuk 1 laporan independen
Traktir Rp 15.000 Sekarang QRIS โ€ข GoPay โ€ข OVO โ€ข Dana โ€ข ShopeePay
โœจ RESPONS PEMBACA

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

1 pembaca telah memberikan respons

Komentar & Diskusi Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Memuat komentar...