PONTIANAK, BEDAINNEWS.COMโ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 13 warga negara Jepang yang tergabung dalam Tim Japan Disaster Relief, Kamis, 24 September 2026.
ITKT diberikan setelah masa izin tinggal anggota tim yang sebelumnya menggunakan Paspor Dinas dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dinas selama 30 hari berakhir.
Perpanjangan status tinggal tersebut diajukan berdasarkan surat resmi Badan Logistik Pertahanan.
Permohonan diperlukan karena tim bantuan bencana Jepang masih menjalankan tugas di Indonesia dan belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai batas waktu izin tinggal sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pelayanan tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan keimigrasian dan proses verifikasi dokumen.
โSetiap permohonan, termasuk yang bersifat mendesak, tetap melalui proses verifikasi yang ketat agar status keimigrasian setiap warga negara asing di wilayah kerja kami senantiasa tertib dan sah,โ ujar Sam.
Dapatkan Peringatan Berita Terkini Langsung di WhatsApp Anda!
Bergabung bersama ribuan pembaca lainnya untuk mendapatkan update berita pilihan.
Proses pelayanan meliputi perekaman biometrik, pemeriksaan data, serta verifikasi kelengkapan dokumen melalui sistem keimigrasian.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, 13 anggota Tim Japan Disaster Relief tersebut masing-masing memperoleh ITKT dengan masa berlaku 30 hari.
ITKT merupakan fasilitas keimigrasian bagi warga negara asing yang belum dapat meninggalkan Indonesia sesuai batas waktu izin tinggal karena kondisi atau kepentingan tertentu yang masih berlangsung.
Pemberian izin tersebut memastikan keberadaan 13 warga Jepang tetap memiliki dasar keimigrasian yang sah selama menjalankan tugas bantuan bencana di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan pelayanan terhadap warga negara asing tetap dilakukan dengan mengutamakan kepastian status hukum, kelengkapan administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Komentar & Diskusi Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!